Imam Nahrawi Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar Senin Depan
zxc2
Baca juga: Wilayah Udara Bali Bersih dari Abu Vulkanik, Operasional Bandara Ngurah Rai Kembali Normal
Dalam petitumnya, Imam menyebutkan, bahwa penetapannya sebagai tersangka sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.