Menu

KPK Tegaskan akan Tetap OTT Meski UU Revisi Berlaku Hari Ini

Riko 17 Oct 2019, 10:10
Agus Raharjo
Agus Raharjo

RIAU24.COM -  Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hasil revisi DPR mulai berlaku hari ini. Kamis 17 Oktober 2019. Meski begitu tim Komisi Pemberantasan Korupsi dipastikan tetap melakukan operasi tangkap tangan atau OTT. 

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, kegiatan penindakan itu tetap dilakukan karena pimpinan telah berkomunikasi dengan jajaran internal dan membuat peraturan komisi (teknis) demi menyesuaikan diri dengan UU KPK baru.

"Misalkan terdapat kasus yang memenuhi penyelidikan matang dan bisa dilakukan OTT, ya bisa saja dilakukan OTT, begitu ya," kata Agus melansir dari Viva.  Kamis dini hari, 17 Oktober 2019. 

Mengenai kewenangan menandatangani suatu perkara, kata Agus, juga telah dikaji tim teknis. Sehingga ia memastikan itu tidak ada masalah. 

Seperti diketahui, pada Pasal 21 UU KPK lama memuat ketentuan bahwa pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial. Namun di UU yang baru, pimpinan KPK hanya disebut selaku pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial, sehingga dinilai tidak diberi kewenangan mengerjakan tugas pro yustisia.

Karena itu, mengenai teknisnya, lanjut Agus, Sprindik OTT tetap dapat dibahas di tataran pimpinan, setelah itu yang menandatangani deputi penindakan.

KPK
Halaman: 12Lihat Semua