KPK Tegaskan akan Tetap OTT Meski UU Revisi Berlaku Hari Ini
"(Sprindik)Itu tetap diekspose di depan pimpinan KPK, baru kemudian deputi penindakan yang mengeluarkan sprindiknya. Begitu kira-kira contohnya," kata Agus.
Kendati demikian, Agus dan jajaran KPK masih berharap Presiden Joko Widodo bersedia menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atas UU KPK yang baru. Harapan itu ditegaskan, karena terdapat masalah dalam UU tersebut, sehingga pemberantasan korupsi terkendala.
"Kami masih berharap, memohon mudah-mudahan pak presiden setelah dilantik nanti memikirkan kembali untuk bersedia menerbitkan perppu yang sangat diharapkan KPK," imbuh Agus.