Menu

KPK Tetapkan Bupati dan Kadis PUPR Indramayu Sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek Jalan

Riki Ariyanto 16 Oct 2019, 08:25
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi sebagai tersangka (foto/bisma)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi sebagai tersangka (foto/bisma)

RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

zxc1


Selain Supendi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR, Wempy Triyono sebagai tersangka dengan perkara yang sama.

"Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15 Oktober 2019).
Halaman: 12Lihat Semua