KPK Tetapkan Bupati dan Kadis PUPR Indramayu Sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek Jalan
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
zxc1
Selain Supendi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR, Wempy Triyono sebagai tersangka dengan perkara yang sama.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
"Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15 Oktober 2019).