KPK Tetapkan Bupati dan Kadis PUPR Indramayu Sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek Jalan
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
zxc1
Selain Supendi, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR, Wempy Triyono sebagai tersangka dengan perkara yang sama.
"Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15 Oktober 2019).
Sedangkan untuk pemberi adalah pihak swasta bernama Carsa AS. Basaria menyebutkan, para pihak tersebut diduga terlibat transaksi suap atas sejumlah pembangunan jalan. Diantaranya, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan - Kedungdongkal dan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.
zxc2
"SP, Bupati diduga menerima total Rp200 juta dan OMS Kepala Dinas PUPR diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda. Kemudian, WT, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diduga menerima Rp560 juta," tutur Basaria.
Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono disangkan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Carsa, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan ini merupakan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada hari kemarin.(R24/Bisma)