Warga Bina Sempian Ditolak Urus Paspor Karena Pakai Suket, Ini Kata Keimigrasian Selatpanjang
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian, Andi Febri Rinal SH MH bersama Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, M Deni Ridwan AMd Im SH menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, syarat pembuatan paspor diantaranya, foto copy dan asli KTP-el, Kartu Keluarga, Akte Lahir/ Ijazah/Surat Nikah/Surat Baptis, dan Surat ketarangan dari instansi terkait apabila ada perbedaan nama. Namun karena kondisinya ada keterbatasan blanko KTP-el, sehingga tidak bisa mencetak, maka pihaknya tetap akan menerima surat pengganti KTP-el tersebut.
"Dalam rangka pelayanan masyarakat, maka Suket tetap bisa kita terima. Tidak ada kita tolak permohonan masyarakat. Namun jika kita merasa ragu akan keabsahan dokumen administrasi yang diberikan pemohon, maka kita akan melakukan kroscek ke instansi yang mengeluarkannya," aku Febri.
Baca juga: Kapolsek Merbau Dan PPK Cek Pendistribusian Logistik Di Pelabuhan Kuala Asam Dan Pelabuhan Barang
Baca juga: Kapolres Bersama Unsur Terkait Lakukan Road Show Tinjau Kantor & Gudang PPK Di Pulau Terluar
Bahkan terkait persoalan di Meranti, ia sudah pernah melakukan kroscek dan koordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan bahwa instansi tersebut kehabisan blanko untuk mencetak KTP-el. Sehingga Suket bisa diterima.