Warga Bina Sempian Ditolak Urus Paspor Karena Pakai Suket, Ini Kata Keimigrasian Selatpanjang
RIAU24.COM - SELATPANJANG- Abdul Haris, salah seorang warga Dusun Parit Amat, Desa Persiapan Bina Sempian ditolak saat mencoba mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Senin 7 Oktober 2019. Alasannya, karena ia hanya memiliki Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
zxc1
Kepada wartawan, Selasa 8 Oktober 2019, Abdul Haris mengaku saat mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hanya diberikan Suket. Berbekal surat pengganti KTP-el dan syarat lainnya, ia mencoba mendatangi Kantor Imigrasi di Selatpanjang. Namun permohonannya ditolak.
"Kata orang disana (Imigrasi) pakai Suket tidak bisa. Harus pakai KTP-el," ungkapnya.
zxc2
Hal itu membuatnya putus asa. Karena niat untuk bisa berangkat ke Malaysia terpaksa dibatalkan.
Ia akan menunggu blanko KTP-el tersedia di Disdukcapil agar bisa memiliki Parpor. "Sekarang saya menunggu blanko tersedia, supaya bisa memiliki KTP-el. Setelah itu baru urus paspor," ucapnya.
"Dalam rangka pelayanan masyarakat, maka Suket tetap bisa kita terima. Tidak ada kita tolak permohonan masyarakat. Namun jika kita merasa ragu akan keabsahan dokumen administrasi yang diberikan pemohon, maka kita akan melakukan kroscek ke instansi yang mengeluarkannya," aku Febri.
Bahkan terkait persoalan di Meranti, ia sudah pernah melakukan kroscek dan koordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan bahwa instansi tersebut kehabisan blanko untuk mencetak KTP-el. Sehingga Suket bisa diterima.
"Kita berharap melalui koordinasi dan kroscek yang kita lakukan ke Disdukcapil, bisa dikeluarkan surat keterangan mereka kehabisan blanko. Sehingga Suket bisa kita terima sebagai syarat permohonan pembuatan paspor," tambah Febri lagi.