Warga Bina Sempian Ditolak Urus Paspor Karena Pakai Suket, Ini Kata Keimigrasian Selatpanjang
RIAU24.COM - SELATPANJANG- Abdul Haris, salah seorang warga Dusun Parit Amat, Desa Persiapan Bina Sempian ditolak saat mencoba mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Senin 7 Oktober 2019. Alasannya, karena ia hanya memiliki Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
zxc1
Kepada wartawan, Selasa 8 Oktober 2019, Abdul Haris mengaku saat mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), hanya diberikan Suket. Berbekal surat pengganti KTP-el dan syarat lainnya, ia mencoba mendatangi Kantor Imigrasi di Selatpanjang. Namun permohonannya ditolak.
Baca juga: Rangkul Masyarakat Desa, Polsek Rangsang Laksanakan Cooling System Ajak Jaga Kamtibmas Pasca Pilkada
"Kata orang disana (Imigrasi) pakai Suket tidak bisa. Harus pakai KTP-el," ungkapnya.