Coba Tebak, Kenapa Lampu Sein Pada Kendaraan Menggunakan Warna Kuning Tua?
Berdasarkan studi dari para ahli di Amerika, panjang gelombang warna kuning (592 nm) lebih sensitif terhadap otak manusia dibanding warna lain. Sehingga, kalau ada kendaraan yang menyala lampu seinnya yang berwarna kuning, pengendara lain cenderung mudah menangkapnya.
Di Indonesia, penggunaan warna kuning pada lampu sein sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada pasal 23 huruf c dissebutkan, lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Jadi kalau ada yang memodifikasi lampu sein pakai warna lain, tentunya melanggar peraturan. Lebih jauh dari itu, pelanggaran terhadap aturan ini juga bisa berdampak menimbulkan bahaya terhadpa pengendara lain karena warnanya lampu seinnya kurang sensitif untuk dilihat. ***