Coba Tebak, Kenapa Lampu Sein Pada Kendaraan Menggunakan Warna Kuning Tua?
RIAU24.COM - Sudah jadi pemandangan yang lazim, setiap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun lebih, wajib memiliki lampu sein. Lampu ini berfungsi sebagai penunjuk, ke arah mana kendaraan akan berbelok.
Bila lampu ini sudah mulai berkedip-kedip, kendaraan lain yang berada di belakang mau pun dari arah berlawanan, bisa waspada dan siap siaga sehingga tabrakan bisa dihindari.
Namun tahukah Anda, mengapa lampu sein selalu menggunakan wana kuning tua bahkan cenderung oranye?
Dilansir detik yang mengutip zing, Jumat 4 September 2019, ada sejarah di balik hal ini. Awalnya, lampu sein pada kendaraan memiliki warna putih di bagian depan dan warna merah di bagian belakang.
Baru pada tahun 1938, paten untuk lampu sein mulai resmi diterapkan. Pada tahun 1963, produsen kendaraan di Amerika Seikat, menggunakan warna oranye sebagai sinyal belok. Belakangan ini, negara lain di seluruh dunia menerapkan akhirnya ikut menerapkan hal yang sama.
Bukan hanya dari sisi sejarah, penetapan warna kuning pada lampu sein juga memiliki pembahasan dari sisi lain.
Berdasarkan studi dari para ahli di Amerika, panjang gelombang warna kuning (592 nm) lebih sensitif terhadap otak manusia dibanding warna lain. Sehingga, kalau ada kendaraan yang menyala lampu seinnya yang berwarna kuning, pengendara lain cenderung mudah menangkapnya.
Di Indonesia, penggunaan warna kuning pada lampu sein sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada pasal 23 huruf c dissebutkan, lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Jadi kalau ada yang memodifikasi lampu sein pakai warna lain, tentunya melanggar peraturan. Lebih jauh dari itu, pelanggaran terhadap aturan ini juga bisa berdampak menimbulkan bahaya terhadpa pengendara lain karena warnanya lampu seinnya kurang sensitif untuk dilihat. ***