APSAI dan Pemkab Bengkalis Gelar Koordinasi Layak Anak
Sedangkan, terkhusus untuk pihak perusahaan yang ada di kabupaten Bengkalis, kata Masuri, keberadaan APSAI ini bukanlah keinginan pribadi tetapi sudah merupakan keinginan pemerintah yang telah dituangkan dalam undang-undang.
"Jadi dengan dasar inilah maka ada sebuah kewajiban bagi perusahaan agar bisa melahirkan sebuah kewajiban menyiapkan hak-hak terhadap anak," ungkap Ketua APSAI Kabupaten Bengkalis.
Diutarakan Masuri, terkait UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ini yang membuat kita wajib melaksanakan itu. Maka untuk mengakomodir perusahaan-perusahaan yang ada agar berkontribusi agar sama sama sukses dalam memenuhi hak anak.
Diutarakan Masuri, terkait UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ini yang membuat kita wajib melaksanakan itu. Maka untuk mengakomodir perusahaan-perusahaan yang ada agar berkontribusi agar sama sama sukses dalam memenuhi hak anak.