APSAI dan Pemkab Bengkalis Gelar Koordinasi Layak Anak
RIAU24.COM - BENGKALIS - Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI) bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan silaturrahmi. Rapat koordinasi itu dalam upaya peningkatan kabupaten layak anak.
Acara yang di taja APSAI Bengkalis di ketuai Masuri, SH dengan mengundang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta para pengusaha diantaranya , pihak Bank, Hotel, Perusahan daerah seperti dari PDAM, PT. Telkom dan juga forum anak di kecamatan di desa.
zxc1
Selain itu juga hadir perwakilan dari Dinas terkait lainnya seperti Dinas Kesehatan, Perwakilan Camat Bengkalis dan Bantan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Drs.H. Mustafa, MM menyampaikan bahwa kegiatan ini menunjukkan bahwa dengan adanya kegiatan ini menunjukkan bahwa APSAI dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serius dalam menjalankan program pemerintah pusat di bawah kementerian perempuan dan perlindungan anak yakni kota layak anak.
zxc2
"Dengan kegiatan seperti ini menandakan kita serius dalam menjalankan program dari kementerian perempuan dan perlindungan anak yakni program kota layak anak,"ujar Mustafa, Kamis 3 Oktober 2019 kemarin.
"Pemerintah pusat juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten di seluruh Indonesia mengharuskan untuk dapat melayani dan memenuhi kebutuhan anak sebanyak 32 kebutuhan yang harus di penuhi," ungkapnya lagi.
Sementara itu Ketua APSAI Kabupaten Bengkalis Masuri SH menyampaikan bahwa, secara bersama dalam merajut kebersamaan dan menyatukan tugas demi generasi anak akan datang.
"Hal ini dilakukan agar dapat melaksanakan kewajiban kita agar menjadi kota layak anak yang sesungguhnya," ungkap Masuri.
Sedangkan, terkhusus untuk pihak perusahaan yang ada di kabupaten Bengkalis, kata Masuri, keberadaan APSAI ini bukanlah keinginan pribadi tetapi sudah merupakan keinginan pemerintah yang telah dituangkan dalam undang-undang.
"Jadi dengan dasar inilah maka ada sebuah kewajiban bagi perusahaan agar bisa melahirkan sebuah kewajiban menyiapkan hak-hak terhadap anak," ungkap Ketua APSAI Kabupaten Bengkalis.
Diutarakan Masuri, terkait UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ini yang membuat kita wajib melaksanakan itu. Maka untuk mengakomodir perusahaan-perusahaan yang ada agar berkontribusi agar sama sama sukses dalam memenuhi hak anak.
Dikatakan Masuri ini tidak bisa maksimal tanpa semua menyatukan tujuan ini bersama pemerintah. Yang mama dalam hal ini tentunya harus dibawa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis.
"Peran ini tidak hanya peran Pemerintah yang dimaksimalkan karena sesungguhnya pemerintah berperan sebagai regulator dan fasilitator saja, meskipun gugus tugas layak anak itu gugus tetapi domain yang harus berbuat itu ada di tingkat bawah," ungkap dia lagi.
"Saya berharap kedepan, semua kalangan yang ada di desa desa di negeri ini bisa sama sama punya itikat baik,punya semangat yang sama, menyelenggarakan bagaimana anak anak kita di kabupaten Bengkalis, apabila mulai dari tingkat desa hingga kabupaten sudah bergerak, maka saya yakin untuk meraih madia atau utama bisa terwujud," pungkas Masuri. (hari)