Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Terbitkan Perppu KPK, Pakar Tata Negara Malah Sebut Begini
Bivitri menegaskan, penerbitan Perppu merupakan kebijakan konstitusional, yang termuat dalam Pasal 22 UUD 1945. Jokowi sendiri sudah mengeluarkan dua Perppu, yakni Perppu Ormas dan Perppu soal Kebiri. Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahkan mengeluarkan 20 Perppu.
"Dulu Perppu Ormas tidak ada yang gaduh, sekarang saja ini UU KPK tiba tiba-tiba langsung kebakaran jenggot semua," ujar Bivitri.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beserta partai politik (parpol) koalisi pendukung pemerintah disebut telah bersepakat untuk tidak menerbitkan Perppu KPK dalam waktu dekat ini.
Hal itu diungkapkan Surya Paloh usai pertemuan pimpinan parpol dengan Jokowi di Istana Bogor, pada Senin (30/9/2019).
Menurut Paloh, UU KPK yang baru sudah masuk pada tahap pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran digugat oleh mahasiswa. Sehingga, menurut dia, pemerintah akan melihat dulu bagaimana proses uji materi di MK atas revisi UU KPK itu.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (uji materi MK), presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Paloh ketika itu.