Menu

Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Terbitkan Perppu KPK, Pakar Tata Negara Malah Sebut Begini

Siswandi 3 Oct 2019, 23:23
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

RIAU24.COM -  Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, kembali mendapat sorotan. Hal itu terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan bila menerbitkan Perppu KPK.

"Menurut saya, pemakzulan itu cenderung seperti ingin menakut-nakuti Pak Jokowi dan para pendukungnya," lontar Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Kamis 3 Oktober 2019.

Dilansir republika, Bivitri kemudian menjelaskan, Perppu tetap bisa dikeluarkan meskipun suatu undang-undang sedang menjalani uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga ia menyebutkan, pernyataan Surya Paloh tersebut tidak benar sama sekali.

"Tidak benar, jadi kalau dicari di semua undang-undang juga, itu tidak ada peraturan seperti itu. Artinya kalau sudah diproses di MK itu tidak ada pengaruhnya misal mau keluar Perppu ya bisa," ujarnya.

Ucapan Paloh soal ancaman pemakzulan bila Jokowi mengeluarkan Perppu pun dinilai menyesatkan. Pasalnya, berdasarkan Hukum Tata Negara yang dianut Indonesia setelah amandemen terakhir UUD 1945 pada 2002, Perppu tidak bisa menyebabkan seorang presiden dimakzulkan.

"Dia ingin menarasikan supaya menimbulkan kesan bahwa Perppu seolah jebakan, seolah Jokowi bisa diturunkan gara-gara Perppu. Sebetulnya tidak seperti itu," tambahnya.

Bivitri menegaskan, penerbitan Perppu merupakan kebijakan konstitusional, yang termuat dalam Pasal 22 UUD 1945. Jokowi sendiri sudah mengeluarkan dua Perppu, yakni Perppu Ormas dan Perppu soal Kebiri. Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahkan mengeluarkan 20 Perppu.

"Dulu Perppu Ormas tidak ada yang gaduh, sekarang saja ini UU KPK tiba tiba-tiba langsung kebakaran jenggot semua," ujar Bivitri.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beserta partai politik (parpol) koalisi pendukung pemerintah disebut telah bersepakat untuk tidak menerbitkan Perppu KPK dalam waktu dekat ini.

Hal itu diungkapkan Surya Paloh usai pertemuan pimpinan parpol dengan Jokowi di Istana Bogor, pada Senin (30/9/2019).

Menurut Paloh, UU KPK yang baru sudah masuk pada tahap pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran digugat oleh mahasiswa. Sehingga, menurut dia, pemerintah akan melihat dulu bagaimana proses uji materi di MK atas revisi UU KPK itu.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (uji materi MK), presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Paloh ketika itu.

Pernyataan ini yang kemudian memicu reaksi dan respon dari sejumlah kalangan. ***