Menu

Menko Luhut Binsar Sebut Presiden Jokowi Tak Patut Jika Terbitkan Perpu KPK

Riki Ariyanto 2 Oct 2019, 16:13
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menilai Presiden Jokowi tidak perlu terbitkan Perpu KPK (foto/int)
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menilai Presiden Jokowi tidak perlu terbitkan Perpu KPK (foto/int)

RIAU24.COM -  Rabu 2 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang(Perpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menilai hal itu tidak bisa dilakukan.

Seperti dilansir dari Tempo, Menko Luhut sebut Perpu tak bisa lagi dicampuri eksekutif. Pasalnya produk hukum revisi UU KPK telah diproses oleh yudikatif.

zxc1


"Enggak bisa lagi terbitkan Perpu (KPK) karena sudah ditangani yudikatif dan diproses judicial review," kata Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan di Sekolah Tinggi Perikanan, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Oktober 2019.
Halaman: 12Lihat Semua