Video Ambulan PMI Penyedia Batu Hoax, Kapolri Diminta Harus Tindak Tegas Anak Buahnya
"Penyerangan terhadap ambulans dan petugas medis bisa masuk dalam kategori tindakan brutal. Karena ambulans dan petugas media wajib dilindungi keberadaannya di dalam situasi konflik yang sedang terjadi" papar Agung.
Agung menambahkan bahwa dalam UU No. 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan telah mengatur bahwa tenaga medis dan palang merah dilindungi undang undang.
"Bila ada konflik terjadi antara masyarakat dengan pemerintah, konflik bersenjata, tenaga medis dan PMI wajib menolong dan wajib dilindungi dalam melaksanakan tugasnya," kata Agung.
Demikian pula dengan konvensi Jenewa pada pasal 11, pasal 24-27, pasal 36, dan pasal 37 jelas disebutkan petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan.