Menu

Video Ambulan PMI Penyedia Batu Hoax, Kapolri Diminta Harus Tindak Tegas Anak Buahnya

Riko 27 Sep 2019, 13:17
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Polda Metro Jaya telah mengakui kesalahan soal tuduhan lima ambulans PMI dan satu ambulans Puskesmas Pademangan milik Dinkes DKI membawa batu saat kericuhan di Gerbang Tol Pejompongan, Kamis, 26 September 2019 dini hari. 

Meski sudah diakui salah dalam tuduhan tapi tindakan penyampaian informasi oleh kepolisian terkait ambulan dinkes penyuplai batu dan bensin termasuk kategori kabar hoax dan patut diduga melanggar UU ITE.

"Sebaiknya kapolri konsisten dalam penegakan hukum dalam memerangi kabar hoax dan pelanggaran UU ITE," ujar Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Agung Nugroho melansir dari Viva, Jumat, 27 September 2019 di Jakarta.

Masih menurut Agung Nugroho, penegakan keadilan juga harus dijalankan oleh kepolisian dalam pelaksanaan UU ITE.

"Jangan kalau pelakunya warga biasa langsung ditangkap dan tetap diproses secara hukum meski pelakunya sudah meminta maaf. Sementara jika pelakunya anggota kepolisian langsung clear setelah minta maaf," tutur Agung Nugroho.

Selain itu, Agung Nugroho juga meminta kapolri untuk mengusut dan menindak anggotanya yang diduga sudah melakukan penyerangan dan pengerusakan terhadap mobil ambulans dan penyerangan kepada petugas medis, pada saat unjuk rasa berlangsung bentrok di depan DPR RI.

"Penyerangan terhadap ambulans dan petugas medis bisa masuk dalam kategori tindakan brutal. Karena ambulans dan petugas media wajib dilindungi keberadaannya di dalam situasi konflik yang sedang terjadi" papar Agung. 

Agung menambahkan bahwa dalam UU No. 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan telah mengatur bahwa tenaga medis dan palang merah dilindungi undang undang.

"Bila ada konflik terjadi antara masyarakat dengan pemerintah, konflik bersenjata, tenaga medis dan PMI wajib menolong dan wajib dilindungi dalam melaksanakan tugasnya," kata Agung.

Demikian pula dengan konvensi Jenewa pada pasal 11, pasal 24-27, pasal 36, dan pasal 37 jelas disebutkan petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan.