Terang-terangan Kritik Prosedur Revisi UU KPK, Mahfud Sebut Jokowi Masih Bisa Lakukan Langkah Ini
Sedangkan kepada Presiden Jokowi, Mahfud mengatakan bisa menunda pembahasan-pembahasan terkait revisi UU KPK tersebut.
Ia juga mengingatkan, sesuai prosedur yang berlaku, dalam pembuatan sebuah UU, DPR harus melakukan dengar pendapat publik. Jika tidak masuk Prolegnas, cuma ada empat kondisi yang membolehkan UU dibuat.Mulai dari adanya Perppu, adanya putusan MK, adanya perjanjian internasional, dan adanya keadaan luar biasa.
Mahfud menegaskan, jika kondisi negara normal seperti sekarang harus masuk Prolegnas.
"Hanya di situ masalahnya, materi banyak yang bagus-bagus, jadi saya bicara prosedur saja, soal materi bisa diperdebatkan," ujarnya lagi. ***