Terang-terangan Kritik Prosedur Revisi UU KPK, Mahfud Sebut Jokowi Masih Bisa Lakukan Langkah Ini
RIAU24.COM - Hingga saat ini, kisruh dan protes tentang revisi Undang-undang tentang revisi KPK, masih saja berlangsung di tengah masyarakat. Meski DPR terkesan tak terlalu ambil pusing dengan kondisi itu.
Salah satunya, datang pakar hukum tata negara, Mahfud MD. Secara terang-terangan, ia mengkritisi prosedur revisi UU KPK di DPR. Tak hanya itu, Mahfud juga menyarankan Presiden Jokowi masih menempuh langkah lain, untuk menghentikan kisruh dan silang pendapat itu.
Dalam hal ini, Mahfud mengatakan Jokowi masih bisa menarik diri atau menunda pembahasan revisi UU KPK.
"Sejak awal saya mengatakan setiap rancangan UU itu harus dibahas dengan asas keterbukaan, mendengar pendapat masyarakat, kunjungan studi. Bukan tiba-tiba jadi," lontarnya saat berada di Yogyakarta, Minggu 15 September 2019.
Dilansir republika, meski saat ini banyak respon keras yang beredar terkait sikap DPR dan pemerintah tersebut, Mahfud mengatakan dirinya menolak pula ajakan-ajakan untuk bersikap fatalis, seperti ajakan untuk membubarkan KPK sekaligus.
Menurutnya, dalam Islam, jika tidak bisa mengambil semuanya, ambil peluang-peluang kebaikan yang tersisa. Artinya, jangan putus asa karena merasa pemerintah dan DPR tidak sungguh-sungguh.
Sedangkan kepada Presiden Jokowi, Mahfud mengatakan bisa menunda pembahasan-pembahasan terkait revisi UU KPK tersebut.
Ia juga mengingatkan, sesuai prosedur yang berlaku, dalam pembuatan sebuah UU, DPR harus melakukan dengar pendapat publik. Jika tidak masuk Prolegnas, cuma ada empat kondisi yang membolehkan UU dibuat.Mulai dari adanya Perppu, adanya putusan MK, adanya perjanjian internasional, dan adanya keadaan luar biasa.
Mahfud menegaskan, jika kondisi negara normal seperti sekarang harus masuk Prolegnas.
"Hanya di situ masalahnya, materi banyak yang bagus-bagus, jadi saya bicara prosedur saja, soal materi bisa diperdebatkan," ujarnya lagi. ***