Menu

Sudah Disegel, 10 Perusahaan Pembakar Hutan di Riau Ini Bakal Ditetapkan Menjadi Tersangka

Riko 15 Sep 2019, 14:54
Rasio Ridho Sani
Rasio Ridho Sani

RIAU24.COM -  Sebanyak 10 perusahaan di Riau bakal dietapkan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Perusahaan tersebut saat ini tengah proses penyelidikan oleh KLHK dan aparat Kepolisian. 

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani usai rapat koordinasi penanganan dan penangulangan Karhutla di gedung daerah provinsi Riau Sabtu 14 September 2019 kemarin. Dikataknya 10 perusahaan itu sudah disegel. 

"Ada 10 perusahaan yang sudah kita segel dan akan segera di proses penyelidikan dan kapan penetapan tersangkanya kita akan koordinasi dengan Kepolisian" katanya. 

Adapun 10 perusahaan itu diantaranya PT TKWL, PT GSM,  dan PT TI. Sementara itu secara national ada 42 perusahaan yang disegel dan 4 sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Untuk secara nasional ada 42 perusahaan yang sudah disegel, 4 perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 3 di Kalimantan barat satu di Kalimantan tengah, "terangnya 

Ia berharap dengan penyegelan ini bisa menjadi efek jera bagi para perusahaan pembakar lahan dan hutan di Riau khususnya. 

Halaman: 12Lihat Semua