Menu

Sudah Disegel, 10 Perusahaan Pembakar Hutan di Riau Ini Bakal Ditetapkan Menjadi Tersangka

Riko 15 Sep 2019, 14:54
Rasio Ridho Sani
Rasio Ridho Sani

RIAU24.COM -  Sebanyak 10 perusahaan di Riau bakal dietapkan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Perusahaan tersebut saat ini tengah proses penyelidikan oleh KLHK dan aparat Kepolisian. 

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani usai rapat koordinasi penanganan dan penangulangan Karhutla di gedung daerah provinsi Riau Sabtu 14 September 2019 kemarin. Dikataknya 10 perusahaan itu sudah disegel. 

"Ada 10 perusahaan yang sudah kita segel dan akan segera di proses penyelidikan dan kapan penetapan tersangkanya kita akan koordinasi dengan Kepolisian" katanya. 

Adapun 10 perusahaan itu diantaranya PT TKWL, PT GSM,  dan PT TI. Sementara itu secara national ada 42 perusahaan yang disegel dan 4 sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Untuk secara nasional ada 42 perusahaan yang sudah disegel, 4 perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 3 di Kalimantan barat satu di Kalimantan tengah, "terangnya 

Ia berharap dengan penyegelan ini bisa menjadi efek jera bagi para perusahaan pembakar lahan dan hutan di Riau khususnya. 

"Penyegelan ini adalah langkah pemberian sanksi pidana bagi perusahaan tersebut. Dan kalau sudah disegel mereka tidak boleh beropeasi diarea lahan tersebut" pungkasnya. 

Sani juga menambahkan pihaknya sudah memerintahkan timnya untuk menyelidiki 10 perusahaan yang disegel itu, jika ada indikasi maka akan dinaikkan sanksi ke pidana seperti tahun lalu ada dua perusahaan di Riau sudah digugat perdata oleh KLHK yaitu PT NSP dan PT Jatim Jaya perkasa. 

"Ada 17 sudah kami lakukan gugatan perdata ada 9 yang sudah inkrah, termaksud dua yang ada di Riau untuk kebakaran sebelumnya, yaitu PT NSP didenda kerugian lingkungan dan pemulihan 1,70 triliun, dan kedua PT. Jatim Jaya Perkasa 480 miliar," tutupnya.