Tutup 1.350 Fintech Ilegal, ini Tips yang Harus Diperhatian Masyarakat Sebelum Melakukan Pinjol
RIAU24.COM - Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar mengatakan saat ini ada 127 penyelenggara fintech lending yang terdaftar atau yang memiliki izin di OJK.
"Sebanyak 1.350 penyelenggara fintech lending ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI)," kata Munawar saat pemaparan Regulasi dan Perkembangan Fintech Lending di Yogjakarta, Jumat, 13 September 2019.
Pihaknya baik OJK maupun SWI secara rutin menelusuri penyelanggara fintech lending ilegal. Hal itu dilakukan karena keberadaan fintech ilegal kerap meresahkan, apalagi cara menagihnya kasar dan cenderung mempermalukan peminjam hingga melakukan perundungan.
Maka dari itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke OJK/SWI jika menemukan fintech lending ilegal. Munawar juga memberikan beberapa hal penting sebelum melakukan pinjaman secara online atau pinjol.
1. Pastikan Meminjam di Perusahaan yang Terdaftar/Berizin di OJK