Menu

Tutup 1.350 Fintech Ilegal, ini Tips yang Harus Diperhatian Masyarakat Sebelum Melakukan Pinjol

Muhammad Iqbal 13 Sep 2019, 15:46
Ilustrasi
Ilustrasi

Cek legalntas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.nd). 

2. Pinjam Sesuai Kebutuhan Produktif dan Maksimal 30% dari Penghasilan 

Pinjam untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif, dan tidak meleblhu 30% dart penghasilan agar tidak memberatkan. Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar. 

3. Lunasi Cicilan Tepat Waktu

Bayar cncilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender dn rumah atau kantor. 
zxc2

OJK
Halaman: 123Lihat Semua