Tutup 1.350 Fintech Ilegal, ini Tips yang Harus Diperhatian Masyarakat Sebelum Melakukan Pinjol
Cek legalntas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.nd).
2. Pinjam Sesuai Kebutuhan Produktif dan Maksimal 30% dari Penghasilan
Pinjam untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif, dan tidak meleblhu 30% dart penghasilan agar tidak memberatkan. Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar.
3. Lunasi Cicilan Tepat Waktu
Bayar cncilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender dn rumah atau kantor.
zxc2