Menu

Jokowi Tolak Empat Poin Draf Revisi UU KPK Yang Disusun DPR

Riko 13 Sep 2019, 12:02
Jokowi
Jokowi

RIAU24.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak empat poin dari draf revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disusun oleh DPR.

“Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi revisi undang-undang inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi tugas KPK,”katanya melansir dari Sindonews di Istana Negara, Jakarta, Jumat 13 September 2019.

Adapun poin pertama yang tolak Jokowi adalah terkait dengan mekanisme penyadapan. Jokowi tidak setuju jika KPK harus izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan.

“Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan. KPK cukup memperoleh izin dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” ungkapnya.

Dia juga tidak setuju jika penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. “Penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” tuturnya.

Jokowi juga menyatakan penolakannya terhadap kewajiban KPK untuk melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam hal penuntutan. “Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik. Sehingga tidak perlu diubah lagi,” katanya.

Halaman: 12Lihat Semua