Karena Dua Faktor Ini, Laode Nilai Ada Kejanggalan Dalam Pembahasan Revisi UU KPK
2. KPK memiliki Dewan Pengawas dan menghapus penasihat karena dalam draf unsur KPK adalah pimpinan, Dewan Pengawas dan pegawai.
3. KPK perlu minta izin kepada Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan.
4. Penyelidik hanya boleh dari Kepolisian.
5. Tidak ada penyidik independen.
6. Penuntutan KPK tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
7. Hilangnya kriteria penanganan kasus yang meresahkan publik.
3. KPK perlu minta izin kepada Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan.
5. Tidak ada penyidik independen.
6. Penuntutan KPK tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
7. Hilangnya kriteria penanganan kasus yang meresahkan publik.