Menu

Karena Dua Faktor Ini, Laode Nilai Ada Kejanggalan Dalam Pembahasan Revisi UU KPK

Siswandi 13 Sep 2019, 00:14
Ilustrasi
Ilustrasi

Padahal, menurut Laode, Indonesia bukan negara tertutup tapi negara demokrasi.

"Negara ini menjunjung tinggi transparansi oleh karena itu kita harus meminta kepada DPR dan parlemen untuk mentransparankan semua kalau semua sudah terbuka maka kita bisa menilai secara bersama. Semoga tidak ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses UU KPK itu," ungkap Laode.

Sebelumnya, Pimpinan KPK Agus Rahardjo juga sudah menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut. Menurutnya, KPK berada di ujung tanduk bila rancangan tersebut jadi disahkan sebagai UU. ***


Berikut hal-hal yang membuat KPK keberatan dengan revisi UU KPK
1. Pegawai KPK tidak lagi independen dan status pegawai tetap akan berubah dengan merujuk kepada UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Halaman: 123Lihat Semua