Karena Dua Faktor Ini, Laode Nilai Ada Kejanggalan Dalam Pembahasan Revisi UU KPK
Padahal, menurut Laode, Indonesia bukan negara tertutup tapi negara demokrasi.
"Negara ini menjunjung tinggi transparansi oleh karena itu kita harus meminta kepada DPR dan parlemen untuk mentransparankan semua kalau semua sudah terbuka maka kita bisa menilai secara bersama. Semoga tidak ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses UU KPK itu," ungkap Laode.
Sebelumnya, Pimpinan KPK Agus Rahardjo juga sudah menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut. Menurutnya, KPK berada di ujung tanduk bila rancangan tersebut jadi disahkan sebagai UU. ***
Baca juga: Kekayaan Verrel Bramasta Curi Perhatian Warganet, Capai Rp51,8 Miliar Begini Kata Venna Melinda
Berikut hal-hal yang membuat KPK keberatan dengan revisi UU KPK1. Pegawai KPK tidak lagi independen dan status pegawai tetap akan berubah dengan merujuk kepada UU Aparatur Sipil Negara (ASN).