Menu

Calon Pimpinan KPK Terus Tuai Protes, ICW Sarankan Jokowi Tempuh Langkah Ini

Siswandi 3 Sep 2019, 12:45
Ilustrasi
Ilustrasi

Karena hal itu pula, pihaknya mendesak Jokowi mengevaluasi kinerja pansel capim KPK. Karena dinilai tidak mampu menjaring calon pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak baik. "Presiden mempunyai hak penuh untuk mengevaluasi kinerja Pansel dan menolak calon-calon tertentu jika ditemukan potensi masalah di masa yang akan datang," tegasnya.

Seperti dirilis media massa, Pansel Capim KPK telah menyerahkan 10 nama kepada Presiden Jokowi. Mereka adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Lili Pintauri Siregar, Namawi Pangolango, Luthfi Jayadi, Johanes Tanak, Roby Arya, Nurul Ghufron, Sigit Danang Joyo. Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih mengklaim Jokowi sudah menyetujui 10 nama tersebut.

Terkait nama-nama tersebut, Irjen Firli Bahuri adalah yang paling banyak disorot. Pasalnya, pria yang kini menjabat Kapolda Sumatera Selatan itu diduga melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Dugaan itu terkait pertemuan dirinya dengan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, yang ketika itu masih menjabat Gubernur NTB. Pasalnya, ketika itu KPK sedang menyelidiki kasus dugaan divestasi saham PT Newmont, yang turut menyeret TGB.

Irjen Firli sendiri telah mengklarifikasi dugaan itu. Dia menyatakan pertemuan dengan TGB tidak direncanakan dan sudah dia laporkan kepada KPK. Namun pernyataan itu kemudian dibantah pihak KPK.

Untuk diketahui, setelah menerima 10 nama tersebut, Presiden Jokowi masih memiliki waktu 14 hari sebelum masuk tahap fase fit and proper test di Komisi III DPR. Sejauh ini, Jokowi sendiri mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru menyerahkan nama-nama tersebut ke DPR RI. ***

Halaman: 12Lihat Semua