Menu

Sepanjang Satu Tahun Enam Bulan, PN Bengkalis Vonis Mati Kepada 8 Orang Terdakwa Narkoba

Dahari 1 Sep 2019, 16:22
Ilustrasi/hari
Ilustrasi/hari

Dengan kewenangan yang dimilikinya itu, pihaknya telah menerapkan tuntutan hukuman vonis mati bagi para terdakwa yang dihadapkan dalam persidangan.

"Sepanjang setahun enam bulan belakangan, kita telah menerapkan tuntutan vonis mati terhadap delapan terdakwa narkoba,"ungkap Iwan Roy Charles, Minggu 1 September 2019.

Lanjut Iwan Roy, penerapan hukuman vonis mati itu berbanding lurus dengan pertimbangan peran pelaku yaitu sebagai bandar dan barang bukti yang cukup banyak merupakan jaringan internasional.

"Kendatipun mereka melakukan banding dan mendapat penurunan hukuman. Intinya, dalam penindakan terdakwa narkoba (vonis mati), kita telah melakukan sesuai SOP dan melakukan tindakan tegas,"kata Iwan Roy Carles.

Dengan ketegasan pria berbadan bonsor dan berkulit putih ini membuat para terdakwa narkoba langsung tertunduk lesu dan merinding saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis membacakan tuntutan di persidangan,"Kita hanya menjalankan tugas sesuai SOP saja bang,"pungkasnya.***


Sambungan berita: R24/phi/hari
Halaman: 234Lihat Semua