Menu

Sepanjang Satu Tahun Enam Bulan, PN Bengkalis Vonis Mati Kepada 8 Orang Terdakwa Narkoba

Dahari 1 Sep 2019, 16:22
Ilustrasi/hari
Ilustrasi/hari

Selain itu, tak kalah dikejutkan lagi terdakwa kasus narkoba yang merupakan mantan sipir Lapas IIA Bengkalis, Suci Ramadianto juga warga Bengkalis. Disusul dua rekanya terdakwa Rojali dan Iwan Irawan yang sudah  di vonis mati oleh Hakim PN Bengkalis,

Ketiga terdakwa kasus kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ribu pil ekstasi, dan 10 ribu butir pil ektasi. Suci Ramadianto merupakan mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bengkalis. Ia dipecat usai terbukti sebagai sindikat narkoba Internasional.

Sementara, Rozali dan Iwan masing-masing berperan sebagai pemilik kapal dan kurir yang membawa narkoba tersebut dari Selat Malaka ke daratan Bengkalis.

Ketika itu, Ketua Majelis Hakim, Zia Ul Jannah, dalam pertimbangan vonis hukuman mati mengatakan Suci Ramadianto pernah dihukum dalam kasus serupa terkait sabu-sabu di tahun 2017 silam.

"Tidak ada yang meringankan terdakwa, apalagi terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama,"tegas Majelis Hakim PN Bengkalis Zia Ul Jannah, Kamis, 29 Agustus 2019 lalu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sebagai bagian dari penegak hukum dengan tegas mengatakan siap perang melawan narkoba. Hal itupun dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Roy Carles, SH. Dia tidak akan segan-segan terhadap para pelaku yang telah tertangkap kemudian diberikan hukuman.

Halaman: 123Lihat Semua