Sepanjang Satu Tahun Enam Bulan, PN Bengkalis Vonis Mati Kepada 8 Orang Terdakwa Narkoba
RIAU24.COM - BENGKALIS - Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan ektasi yang semakin marak di Kabupaten Bengkalis, Riau menjadi bukti bahwa di kepulauan Bengkalis memang merupakan surga perlintasan jaringan sindikat narkoba.
Pasalnya, Kepulaun Bengkalis yang berhadapan langsung dengan negeri jiran Malaysia tersebut dijadikan wilayah sebagai sasaran empuk dengan melewatkan barang haram (Narkoba red) tersebut masuk wilayah Indonesia.
Apalagi bisnis narkoba semakin dilirik oleh warga tempatan seakan sudah tergiur mau menekuni peran sebagai pengedar atau gembong sindikat jaringan Internasional.
Hal itu dibuktikan sebelumnya oleh para penegak hukum dalam pemberantasan ataupun penindakan hukum dengan meringkus para pelaku yang tidak lain adalah ada warga tempatan (Bengkalis red,).
Seperti, terdakwa Heri Kusnandi alias Heri Jack. Bandar sabu 40 Kilogram dan ribuan pil ektasi yang sebelumnya di vonis hukuman mati oleh Hakim PN Bengkalis, Kamis 14 Desember 2017 silam. Namun, bandar narkoba warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan hukuman mati atas dirinya menjadi hukuman seumur hidup.
Kemudian, Kabupaten Bengkalis kembali dikejutkan dengan ditangkapnya tiga pelaku pengedar narkoba jaringan internasioal. Mereka adalah Dedi Purwanto (25), Juliar (23) dan Andi Syahputra (27). Barang bukti saat itu sebanyak 30 kg sabu dan 25.918 butir ekstasi. Kesemua BB itu berada di rumah milik pelaku Juliar di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Bengkalis.