Mulai 1 September, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen
RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlaku efektif pada 1 September 2019. Kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen ini disebabkan defisit anggaran yang terus membengkak selama lima tahun terakhir.
Usulan kenaikan itu sendiri disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi IX dan Komisi XI di DPR, Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2019. Dalam rapat dengan anggota parlemen Sri Mulyani menyebutkan iuran BPJS Kesehatan naik untuk semua kelas.
Puan pun memastikan, besaran kenaikan iuran tersebut bakal disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"Iya (akan disetujui presiden). Sudah, sudah bisa berlaku (September 2019)," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019 dilansir dari laman VIVAnews.
Adapun kenaikan iuran itu nantinya akan di kukuhkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Namun, peraturan itu, lanjut Puan, saat ini belum di tanda tangani oleh Presiden Jokowi karena draftnya sendiri belum masuk.
"Segera, begitu ada di meja saja segera ditandatangani," tuturnya.