Mulai 1 September, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen
Menurut rencana besarnya kenaikan iuran BPJS akan menggunakan usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dengan rincian sebagai berikut:
Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp42.000 dari sebelumnya Rp23.000.
-Kelas 2 naik menjadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu
-Kelas 3 naik menjadi Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25 ribu.