Pemprov Riau Hanya Bisa Pasrah Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat
RIAU24.COM - Presiden RI Joko Widodo akan menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat. Kenaikan itu nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengaku pasra tak bisa berbuat banyak soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
"Itu kan kebijakan nasional. Tentu ada pertimbangan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk menaikkan itu," kata Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie, Kamis, 29 Agustus 2019.
zxc1
Selain tak bisa berbuat apa-apa, bantuan kepada masyarakat perihal kenaikan ini juga tidak dapat dilakukan. Mengingat terjadinya kekacauan administrasi yang ada di 12 Kabupaten/Kota di Riau.
Maka itu, skema bantuan beban biaya yang ditujukan kepada masyarakat semula 50 Pemprov, 50 kabupaten/kota lalu berubah 75:25 hanya jalan ditempat.