Pemprov Riau Hanya Bisa Pasrah Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat
RIAU24.COM - Presiden RI Joko Widodo akan menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat. Kenaikan itu nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengaku pasra tak bisa berbuat banyak soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
"Itu kan kebijakan nasional. Tentu ada pertimbangan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk menaikkan itu," kata Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie, Kamis, 29 Agustus 2019.
Selain tak bisa berbuat apa-apa, bantuan kepada masyarakat perihal kenaikan ini juga tidak dapat dilakukan. Mengingat terjadinya kekacauan administrasi yang ada di 12 Kabupaten/Kota di Riau.
Maka itu, skema bantuan beban biaya yang ditujukan kepada masyarakat semula 50 Pemprov, 50 kabupaten/kota lalu berubah 75:25 hanya jalan ditempat.
"Mengenai bantuan kan sudah kita bahas kemaren. Tapi datanya gak ada dari Kabupaten/kota. Dulu kan 50:50, kemudian 75:25, tetap gak jalan juga skemanya," jelasnya.
zxc2
Untuk diketahui, kenaikan itu akan mengacu pada usulan kenaikan yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR.
Sri Mulyani mengusulkan iuran BJKN kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Lalu iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.