Menu

Mantan Sipir Lapas Yang Terlibat 37 Kg Sabu dan Menjadi Terdakwa Tak Ditahan di LP IIA Bengkalis, Karena Ini

Dahari 26 Aug 2019, 15:14
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/hari
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Suci Ramadianto yang merupakan mantan Sipir Lapas IIA Bengkalis sangat purak ke publik. Hal ini dalam upayanya bersama empat rekannya yang telah menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan 37 kilogram (kg) sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu butir pil happy five, melaporkan ke Penyidik Propam Mabes Porli.
 

Terdakwa Suci Ramadianto dalam pledoi Rabu malam, 21 Agustus 2019 lalu, bersumpah dengan nama Allah SWT tidak terlibat sama sekali dengan barang haram diperkirakan nilainya lebih dari Rp40 miliar.
 
Lalu, siapa Suci Ramadianto tersebut. Suci Ramadianto merupakan mantan sipir Lapas IIA Bengkalis. Ia pernah terlibat dalam kasus narkoba, dua tahun silam Tahun 2017.
 
Halaman: 12Lihat Semua