Menolak Diajak Bersetubuh, Naas Gadis 14 Tahun Ini Tewas di Tangan Kekasihnya
Melihat korban jatuh tidak sadarkan diri, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memperkosa korban. Merasa puas, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa handphone korban ke Jalan Sudirman, Kelurahan Telaga Samsak, Kecamatan Kandis dan menjual handphone korban.
"Pelaku melanjutkan pelariannya ke SP4 Flamboyan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar untuk menyaksikan perayaan HUT ke-74 RI, dan Ahad 18 Agustus 2019 pelaku kembali ke rumahnya," terang Faizal.
Ahad malam, sekitar pukul 22.30 WIB, pelarian pelaku berakhir setelah ditangkap tim gabungan Opsnal Polres Siak dan Polsek Kandis di rumahnya.
"Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Untuk kasus ini, pelaku dijerat pasal 338 jo 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.***
R24/phi/lin