Menolak Diajak Bersetubuh, Naas Gadis 14 Tahun Ini Tewas di Tangan Kekasihnya
RIAU24.COM - SIAK - Naas benar nasib seorang gadis berusia 14 tahun yang sempat menjadi misteri kematian remaja di Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Ahad 18 Agustus 2019 akhirnya terungkap. Korban dibunuh oleh kekasihnya berinisial YP (19), dikarenakan dirinya menolak diajak bersetubuh oleh kekasihnya sendiri.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah satu minggu berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) facebook dan menjalin hubungan asmara," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzami. Senin(19/08/2019).
Faizal menuturkan, pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku menjemput korban ke rumahnya Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Siak dengan sepeda motor Yamah Vixion dan mengajak jalan-jalan keliling Kandis.
"Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kemudian membawa korban ke pondok kosong di Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Siak. Di sana, kemudian pelaku mulai merayu korban untuk berhubungan badan," tuturnya.
Tapi, korban menolak dan berusaha melarikan diri. Nahas, pelaku berusaha mengejar, kemudian mengambil cangkul yang ada di TKP dan langsung memukul kepala korban sebanyak dua kali.
"Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga menghantam punggung korban dengan cangkul sebanyak dua kali hingga korban jatuh tidak sadarkan diri," sebut Faizal.
Melihat korban jatuh tidak sadarkan diri, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memperkosa korban. Merasa puas, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa handphone korban ke Jalan Sudirman, Kelurahan Telaga Samsak, Kecamatan Kandis dan menjual handphone korban.
"Pelaku melanjutkan pelariannya ke SP4 Flamboyan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar untuk menyaksikan perayaan HUT ke-74 RI, dan Ahad 18 Agustus 2019 pelaku kembali ke rumahnya," terang Faizal.
Ahad malam, sekitar pukul 22.30 WIB, pelarian pelaku berakhir setelah ditangkap tim gabungan Opsnal Polres Siak dan Polsek Kandis di rumahnya.
"Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Untuk kasus ini, pelaku dijerat pasal 338 jo 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.***
R24/phi/lin