AR Resmi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Inhu
RIAU24.COM - INHU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu ( Polres Inhu) Resmi menjadikan AR sebagai tersangka Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan Rabu 14 Agustus 2019.
"Kasus tersebut terjadi pada Hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019, sekira jam 13.00 WIB yang terjadi di Dusun Sei Pampang Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku," jelas Kapolres Inhu melaui Ps. Paur Humas Aipda Misran.
Misran mengatakan pria kelahiran Palembang 8 Februari 1994 yang bekerja sebagai petani yang beralamt di PT. KAT II desa Kelesa Kecamatan Seberida ini diduga penyidik Polisi melanggar Pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 78 jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selanjutnya Paur Humas menyampaikan kronologis kejadian yang membuat AR jadi Tersangka yaitu pada hari Selasa 13 Agustus 2019, sekira pukul 13.00 WIB, anggota Polsek Batang Cenaku mendapat info dari masyarakat tentang banyaknya masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar di daerah desa Anak Galang Kecamatan Batang Cenaku.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Aipda Eko Muji Sasongko beserta Kapolsek Iptu Januar Sitompul SH, MH dan anggota serta pihak kecamatan Batang Cenaku melaksanakan Patroli karlahut di daerah anak talang tersebut.
Pada saat patroli, tim melihat ada seseorang berinisial AR sedang berada dilokasi lahan yang sedang terbakar, yang saat itu api sedang membara dilahan seluas sekitar 1 hektare.