AR Resmi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Inhu
Kemudian, tim mengamankan AR tersebut dan selanjutnya AR mengakui bahwa ia yang telah membakar lahan tersebut dengan menggunakan satu buah mancis, dengan tujuan akan ditanami pokok kelapa sawit.
Dari Tersangka AR disita barang bukti berupa 1 buah korek api mancis warna biru dan 2 batang kayu bekas bakaran.
"Saat Ini Tersngka AR ditahan di Polres Inhu untuk penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Humas.***
Baca juga: Dihadiri Gubernur, Ketua DPRD Riau dan Ribuan Masyarakat, Golkar Inhu Gelar Jalan Sehat Minggu Besok
R24/phi/azi