Menu

Berikut Nama 5 Tersangka Karhutla Yang Ditangani Polres Bengkalis

Dahari 15 Aug 2019, 14:07
Kasatreskrim AKP Andre Setiawan S.IK/hari
Kasatreskrim AKP Andre Setiawan S.IK/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kepolisian Resor Polres Bengkalis di tahun 2019 ini, menangani sebanyak 5 perkara kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto S.IK MH melalui Kasatreskrim AKP Andre Setiawan S.IK, Rabu 15 Agustus 2019.

Diutarakan Kasatreskrim adapun lima perkara tersebut sebagai terlapor atau tersangka diantaranya, Suprapto seorang petani/pekebun warga PIR Trans Sisa III A, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumu.

"Saat itu, pada Kamis 07 Februari 2019 tersangka membuat satu tumpukan berupa perunan, hasil Imawan yang kemudian tumpukan itu lalu dibakar dengan lokasi tumpukan berjarak 15-20 meter dari sebelah kiri pondok menggunakan satu korek api, lalu Bakaran tersangka ini menjalar dan membesar dilahan tersebut sehingga tidak dapat dikendalikan, dan jumlah lahan yang terbakar sebanyak 1/2 hektar dengan TKP di Dusun 04 Sek. Pakcut desa Dingin Baru, kecamatan Rupat,"terang AKP Andre Setuawan.

Kemudian, M. Arifin alias Rifin warga Jalan Dr. Sutomo desa Rukun desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan. Arifin diduga membakar pada Minggu 03 Maret 2019 pada pukul 17.00 WIB tepatnya di Jalan Satria Ujung Dusun Karya Indah desa Ulu Pulau, Kecamatan Bantan.

"Tersangka ini awalnya berkebun, kemudian lalai untuk mematikan api dan luas lahan yang terbakar sebanyak 100 hektar," ungkapnya.

Halaman: 12Lihat Semua