Menu

Berikut Nama 5 Tersangka Karhutla Yang Ditangani Polres Bengkalis

Dahari 15 Aug 2019, 14:07
Kasatreskrim AKP Andre Setiawan S.IK/hari
Kasatreskrim AKP Andre Setiawan S.IK/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kepolisian Resor Polres Bengkalis di tahun 2019 ini, menangani sebanyak 5 perkara kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto S.IK MH melalui Kasatreskrim AKP Andre Setiawan S.IK, Rabu 15 Agustus 2019.

Diutarakan Kasatreskrim adapun lima perkara tersebut sebagai terlapor atau tersangka diantaranya, Suprapto seorang petani/pekebun warga PIR Trans Sisa III A, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumu.

"Saat itu, pada Kamis 07 Februari 2019 tersangka membuat satu tumpukan berupa perunan, hasil Imawan yang kemudian tumpukan itu lalu dibakar dengan lokasi tumpukan berjarak 15-20 meter dari sebelah kiri pondok menggunakan satu korek api, lalu Bakaran tersangka ini menjalar dan membesar dilahan tersebut sehingga tidak dapat dikendalikan, dan jumlah lahan yang terbakar sebanyak 1/2 hektar dengan TKP di Dusun 04 Sek. Pakcut desa Dingin Baru, kecamatan Rupat,"terang AKP Andre Setuawan.

Kemudian, M. Arifin alias Rifin warga Jalan Dr. Sutomo desa Rukun desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan. Arifin diduga membakar pada Minggu 03 Maret 2019 pada pukul 17.00 WIB tepatnya di Jalan Satria Ujung Dusun Karya Indah desa Ulu Pulau, Kecamatan Bantan.

"Tersangka ini awalnya berkebun, kemudian lalai untuk mematikan api dan luas lahan yang terbakar sebanyak 100 hektar," ungkapnya.

Selanjutnya, Saman Sibarani (47) warga Sei. Geringging desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir. Saman dilaporkan oleh Lambok MH Pardede yang mana pada saat itu, pelapor dan rekannya sedang melaksanakan Patroli rutin tepatnya di TKP, kemudian melihat pondok diseputaran lahan yang terbakar.

"Lalu pelapor mengamankan pelaku dan melihat lahan yang terbakar sekitar 2 Ha. Kejadian ini di Simpang Dinamit KM 33 Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir,"terangnya lagi.

Ali Supri Siregar warga Tapsel seorang petani Jalan Baru, tepatnya pada Sabtu 11 Agustus 2018 lalu pukul 15.00 WIB telah terjadi kebakaran lahan milik Ali Supri S di Jalan Lingkar Pemda desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan.

"Pelaku ini melakukan pembakaran Tunggul. Adapun penyebab kebakaran tersebut terjadi karena adanya aktifitas melakukan pembakaran Tunggul tepat ditengah tengah lahan dan api merambat besar dengan luas lahan terbakar 10 Ha,"ungkap AKP Andre Setiawan lagi.

Hermanto Sihombing (24) warga Jalan Kolam RT 02 RW 06 Dusun Tembusu desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir. Tersangka ini dilaporkan oleh Kades Buluh Apo dan diamankan.

"Tersangka imi diduga saat membuka lahan dengan cara membakar sehingga mengakibatkan Karlahut meluas. Saat itu tim Damkar saat didepan lokasi lahan lengsung melakukan upaya pemadaman api dan saat sedang memadamkan api, lalu dilarang oleh Hermanto selaku pekerja di lahan tersebut,"pungkasnya.***


R24/phi/hari