3500 Hektar Hutan Lindung Bukit Suligi Dirambah Secara Ilegal, DPRD Riau Segera Rekomendasi PT Padasa Ke Polda Riau Untuk Diproses Hukum
Syamsuar menyebut keberadaan perkebunan liar tersebut salah satu pemicu kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah Provinsi Riau bersama penegak hukum akan menggelar rapat membahas penertiban perkebunan sawit ilegal pada Senin depan.
"Kami sudah mencermati kejadian kebakaran lahan ini salah satunya disebabkan perambahan hutan yang tidak ditindaklanjuti, sehingga lahan bekas terbakar tersebut ditanami sawit," kata Syamsuar, Jumat 9 Agustus 2019.
Syamsuar mengatakan, penertiban perkebunan sawit ini juga merupakan masukan dari DPRD Riau dan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mencatat ada 1,2 juta hektar kebun sawit ilegal di Riau tanpa izin.
"Kemarin kami sudah kumpulkan semua perusahaan yang ada di Riau, kami katakan kami tidak main-main, kami akan menindak tegas kalau ada perusahaan yang main-main di Riau ini. Kita tak mau lagi ke depannya terjadi lagi kebakaran hutan ini," pungkasnya.