3500 Hektar Hutan Lindung Bukit Suligi Dirambah Secara Ilegal, DPRD Riau Segera Rekomendasi PT Padasa Ke Polda Riau Untuk Diproses Hukum
Perusahaan perkebunan sawit yang berkantor pusat di Medan ini diketahui dimiliki seorang pengusaha bernama Nofrianti H Sebuya yang tinggal di Jakarta. PT Padasa Enam Utama selain di Riau juga memiliki unit usaha perkebunan di Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam hal lahan, juga punya sejarah konflik dengan masyarakat setempat.
Asri mengatakan, DPRD Riau akan segera merekomendasikan proses hukum terhadap PT Padasa Enam Utama atas temuan perambahan ilegal kawasan hutan lindung.
"Jika diperlukan nantinya kami akan rekomendasikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau untuk memproses hukum sejumlah perusahan perusak hutan Riau, salah satu diantaranya PT Padasa," ujarnya.
Dia berharap kedepan agar kawasan Bukit Suligi diselamatkan, hutankan kembali areal yang memang telah ditanami sawit. "Sawit yang ditanam dikawasan hutan lindung agar di binasakan seluruhnya. Jika ada alat berat didalamnya, maka tinggal dilakukan penyitaan oleh Tim Gakkum," tegasnya.
Gubernur Tidak Tegas Perkebunan Ilegal
Gubernur Syamsuar usai Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Provinsi Riau ke-62 kemarin menyatakan akan menindak tegas pemilik perkebunan sawit tanpa izin yang ada di Provinsi Riau.