3500 Hektar Hutan Lindung Bukit Suligi Dirambah Secara Ilegal, DPRD Riau Segera Rekomendasi PT Padasa Ke Polda Riau Untuk Diproses Hukum
RIAU24.COM - PT Padasa Enam Utama yang beroperasi sejak 20 tahun lalu di dua kabupaten di Riau, Kampar dan Rokan Hulu, secara nyata telah merambah kawasan hutan lindung Bukit Suligi.
Temuan Pansus Monitoring Lahan DPRD Provinsi Riau beberapa waktu, setidaknya ada sekitar 3500 hektar kawasan hutan lindung Bukit Suligi dilakukan okupasi secara illegal dengan memakai peran masyarakat atas nama kelompok Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
Menurut Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar, hasil kunjungan lapangan ke kawasan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Koto Kampar Hulu belum lama ini, pihak perusahaan mengakui menggarap kawasan hutan lindung melalui sistem KKPA dengan membeli hasil sawit daru perkebunan rakyat setempat.
"Tetapi KKPA yang mereka sampaikan salah, dengan memakai masyarakat sebagai perlindungan. Kita sendiri juga tidak tahu apakah masyarakat KKPA adalah masyarakat setempat," ujar Asri Auzar.
Dia mengatakan, dalam hal pola KKPA seharusnya bukan dengan membeli hasil perkebunan garapan masyarakat secara illegal. Tetapi kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakan lahan sekitar 20 persen dari HGU yang dimiliki. Diketahui luas lahan HGU PT Padasa sebesar 7700 hektar lebih.
“KKPA itu perlu diketahui ialah usaha dibuat perusahaan untuk masyarakat dimana yang haknya telah diatur oleh undang-undang 20 persen dari luasan lahan HGU milik perusahaan. Tetapi di sini tidak, justru di luar dari HGU. Perusahaan membeli dari masyarakat,” kata Asri.