OJK Catat Ada 1.230 Pinjaman Online Ilegal, Yusri: Satgas Lakukan Investigasi dan Penutupan Akses
RIAU24.COM - Di era digitalisasi seperti saat ini, banyak pihak yang memanfaatkan hal tersebut untuk berbagai keperluan, salah satunya adalah pinjaman online. Namun disisi lain, banyak juga pihak-pihak yang tak bertanggungjawab sehingga banyak kasus fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri mengatakan Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga kini terus melakukan langkah preventif dalam penyebarluasan praktik pinjaman online terhadap masyarakat.
"SWI secara intensif melakukan investigasi dan penutupan akses kegiatan fintech ilegal. Sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Juli 2019, setidaknya sudah 1.230 perusahaan pinjaman online yang telah diverifikasi sebagai perusahaan ilegal dan dilakukan pemblokiran terhadap link website perusahaan dimaksud," kata Yusri, Selasa, 6 Agustus 2019.
zxc1
Yusri menambahkan, untuk upaya pemblokiran website akses pinjaman online ilegal, saat ini masih mengalamu kendala karena perusahaan yang sudah diblokir membuat website dan aplikasi baru.
"Maka itu, masyarakat masih tetap dapat mengakses jasa pinjaman online dimaksud. Kami menghimbau kepada masyarakat masyarakat Riau, jika ingin meminjam dana, lebih baik gunakan jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK," jelas Yusri.