OJK Catat Ada 1.230 Pinjaman Online Ilegal, Yusri: Satgas Lakukan Investigasi dan Penutupan Akses
Saat ini, setidaknya ada 113 perusahaan fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK. Tapi, untuk Fintech peer to peer lending ilegal, kata Yusri bukan merupakan ranah kewenangan OJK.
zxc2
"Karena tidak terdaftar dan berizin di OJK, sehingga kami tidak dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan fintech ilegal. Jika terdapat pelanggaran, kami memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan tersebut dengan sanksi terberat yaitu pencabutan izin usaha," terangnya.
Maka dari itu, pihaknya juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya bertransaksi dengan perusahaan pinjaman online ilegal.
"Sehingga masyarakat perlu mengenali ciri-ciri dari perusahaan pinjaman online ilegal," tuturnya.