Menu

Sidang 37 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Rp40 M, PN Bengkalis Hadirkan Saksi dari Penyidik Polda Riau

Dahari 2 Aug 2019, 17:51
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/int
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/int

Setelah dilakukan pemburuan terhadap kelima orang tersebut, pada Senin (31/12/18) penyidikan mendapatkan informasi, bahwa salah seorang pelaku bernama Surya Darma alias Aki berada Denpasar, Bali, juga ada Aki Jali dan Suci.

Sehingga, Tim Penyidik yang dibentuk Polda Riau dan bekerjasama dengan Polda lainnya langsung bergerak ke Denpasar Bali. Tapi tidak menemukan mereka di Bali. Karena pelaku sudah bergerak ke Surabaya melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Pada tanggal 5 Januari 2019 lalu, akhirnya pelarian mereka berakhir. Karena pada saat mobil yang mengangkut mereka melintas di Jalur Pantura, Mapolsek Probolinggo, Polda Jatim, langsung diamankan jajaran Polsek Probolinggo, setelah mendapatkan laporan tersangka kabur melalui darat.

Dalam mobil tersebut ada lima orang yakni Suci, Aki, Aris, SY dan M. Namun, dari hasil pengembangan Polisi, SY dan M tidak terlibat dalam perkara tersebut, sehingga keduanya dilepaskan dan hanya dijadikan saksi.***


R24/phi/hari

Sambungan berita:     
Halaman: 234Lihat Semua