Menu

Sidang 37 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Rp40 M, PN Bengkalis Hadirkan Saksi dari Penyidik Polda Riau

Dahari 2 Aug 2019, 17:51
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/int
Sidang sabu 37 Kg di Pengadilan Negeri Bengkalis/int

Sebelumnya, ketika melakukan patroli rutin, Satpolair Polres Bengkalis melihat salah satu kapal pompong kayu sedang terdampar di Perairan Sei. Kembung, Desa Pambang, karena kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM), pada pertengahan Desember 2018 lalu.

Sehingga, anggota Sat Polair Polres Bengkalis sambil melakukan pemeriksaan dan surat menyurat Kapal. Selanjutnya pemilik Kapal Rozali (terdakwa) meminta izin untuk membeli BBM dengan ditemani oleh dia ABK. Sedangkan satu ABK lagi masih tetap di atas Kapal.

Namun, ketika kembali menuju Kapal untuk mengisi BBM, Rozali bersama dua AKB langsung kabur, karena melihat diatas kapal sudah ramai orang. Dan ternyata dari hasil pemeriksaan Polisi, kapal pomponf tersebut mengangkut Nakoba jemis sabu 37 Kg sabu, 75 ribu butir Ekstasi dan 10 ribu Pil Happy Five (H-5).

Rozali kabur bersama dua ABK tersebut, sesuai fakta persidangan di PN Bengkalis pada hari Selasa (23/07/19) lalu, karena disuruh oleh seseorang bernama Aziz melalui sambungan seluler.

Setelah perkara temuan narkoba di atas kapal pompong senilai kurang lebih Rp40 Milyar tersebut dilimpahkan ke Polairut Polda Riau, Penyidik Polda langsung melakukan pengejaran pihak-pihak yang berhubungan dengan peredaran narkoba tersebut.

Dengan melalui proses penyelidikan panjang sesuai barang bukti, dalam penyidik Polairut Polda Riau, ternyata dibalik penyelundupan narkoba senilai kurang lebih Rp40 Miyar itu, ada hubungannya dengan lima orang bernama Suci, Surya, Iwan, Aris dan mantan pegawai LP Bengkalis, Jali.

Halaman: 123Lihat Semua