Gubernur Jakarta Anies Baswedan Tegaskan Lawan Perusahaan Pengembang Reklamasi
RIAU24.COM - Selasa 30 Juli 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas menyebut akan melawan pengembang pulau reklamasi. Hal itu respon dari PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah.
zxc1
Dilansir dari situs Merdeka, SK Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H dicabut. Meski melawan Anies Baswedan sebut Pemprov DKI Jakarta tetap menghormati keputusan PTUN.
"Sesudah kita menerima petikan resminya, kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," sebut Anies Baswedan di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29 Juli 2019).