Menu

Gubernur Jakarta Anies Baswedan Tegaskan Lawan Perusahaan Pengembang Reklamasi

Riki Ariyanto 30 Jul 2019, 09:15
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto/int)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto/int)

RIAU24.COM -  Selasa 30 Juli 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tegas menyebut akan melawan pengembang pulau reklamasi. Hal itu respon dari PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah.

zxc1

Dilansir dari situs Merdeka, SK Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H dicabut. Meski melawan Anies Baswedan sebut Pemprov DKI Jakarta tetap menghormati keputusan PTUN.


"Sesudah kita menerima petikan resminya, kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," sebut Anies Baswedan di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29 Juli 2019).

Anies Baswedan katakan Pemprov DKI Jakarta bakal ajukan banding terhadap putusan tersebut. Namun terlebih dahulu, Anies Baswedan meneliti petikan amar putusan PTUN.

"Kita lihat nanti petikannya. Nanti kalau sudah ada petikannya, kita respons secara detail. Tapi yang jelas kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," tutur Anies Baswedan.

Mantan Mendikbud era kabinet Jokowi-Jusuf Kala itu menyebut bakal menghormati putusan pengadilan. Oleh karena itu langkah hukum akan diambil Pemprov DKI setelah menerima salinan putusan PTUN Jakarta.

"Pemprov DKI akan konsisten terus mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi. Kita memghormati putusan dari pengadilan sekaligus juga kita menunggu petikan resminya. Karena saat ini kita belum menerima petikan resminya," tegas Anies Baswedan.